create your own banner at mybannermaker.com!
SELAMAT DATANG DI BLOG CABANG UTAMA PASAREBO || PT. Bahana Sysfo Utama || Banking Electronic Payments System ||

Kamis, 22 Desember 2011

Pertanyaan mengenai Cuti Kerja Tahunan

  • Cuti kerja dalam satu tahun itu berapa hari?
  • Berdasarkan Undang-undang no. 13 tahun 2003, seorang pekerja berhak atas cuti tahunan sekurang kurangnya 12 hari kerja.
  • Apa karyawan yang baru masuk dapat cuti tahunan juga?
  • Berdasarkan Undang-undang no. 13 tahun 2003, hanya karyawan yang sudah bekerja minimal 12 bulan yang berhak mendapat cuti tahunan 12 hari. Tetapi disebutkan juga dalam Undang-undang tersebut bahwa pelaksanaan dari cuti tahunan ditentukan dari perjanjian kerja bersama; dan/atau peraturan perusahaan; dan/atau perjanjian kerja. Artinya, cuti tersebut bergantung dari kesepakatan antara karyawan dengan pengusaha. Pada situasi ini, keberadaan dan pelaksanaan cuti bergantung pada negosiasi personal masing-masing karyawan dengan pengusaha. Contoh: Mungkin saja perusahaan tersebut dapat memberikan cuti bekerja 1 hari setiap bulannya.
  • Bagaimana jika seorang pekerja tidak mengambil cuti tahunannya di tahun sebelumnya, apakah cuti tahunan tahun lalu tersebut dapat diakumulasikan dengan cuti tahunan pada tahun yang sedang berjalan?
  • Seperti yang sudah dijelaskan pada jawaban pertanyaan sebelumnya, bahwa pelaksanaan dari cuti tahunan 12 hari yang diatur oleh Undang-undang no. 13 tahun 2003 ditentukan dari perjanjian kerja antara pengusaha dan karyawan. Maka kebijakan akumulasi cuti tahun lalu dengan cuti tahun yang sedang berjalan akan bergantung pada negosiasi karyawan kepada perusahaan.
  • Apa maksud dari ‘cuti berbayar di mana pekerja berhak atas upah penuh?”. Apakah gaji pokok termasuk tunjangan-tunjangan atau hanya gaji pokok saja?
  • Pekerja yang sedang mengambil cuti, berhak atas upah penuhnya yaitu gaji pokoknya dan tidak termasuk tunjangan-tunjangan yang diperhitungkan berdasarkan kehadirannya di tempat kerja per hari.
  • Apabila seorang karyawan pernah meminta izin tidak masuk kerja atau sakit, apakah itu diperhitungkan ke dalam cuti tahunan?
  • Peraturan mengenai pelaksanaan cuti baik cuti seharusnya diatur secara jelas oleh perusahaan untuk memberikan kejelasan kepada karyawan mengenai karyawan yang boleh mengambil cuti dengan gaji tetap dibayar. Termasuk mengenai cuti tambahan ketika karyawan tidak bisa datang bekerja karena sakit. Jadi, pada dasarnya ini kembali pada kesepakatan antara perusahaan dengan karyawan untuk memberlakukan cuti sakit ke dalam cuti tahunan atau tidak.

Apa saja jenis – jenis cuti?
  • Cuti Tahunan
  • Cuti Sakit
  • Cuti Bersalin/Cuti Melahirkan
  • Cuti Besar
  • Cuti karena alasan penting
Apa saja persyaratan untuk mengajukan Cuti Tahunan?
  • Pekerja telah bekerja sekurang‐kurangnya 1 (satu) tahun secara terus menerus.
  • Lamanya cuti tahunan adalah 12 (dua belas) hari kerja
  • Cuti tahunan tidak dapat dipecah-pecah hingga jangka waktu yang kurang dari 3 (tiga) hari kerja
  • Untuk mendapatkan cuti tahunan, pekerja yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat/perusahaan yang berwenang memberikan cuti
  • Cuti tahunan diberikan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti
Bagaimana ketentuannya apabila pekerja ingin mengambil cuti tahunan padahal masa kerjanya masih kurang dari 1 tahun?
Perusahaan berwenang untuk menolak permintaan cuti dari karyawan yang belum genap 1 tahun bekerja. Apabila perusahaan bersedia memberikan ijin, maka disebut sebagai “cuti di luar tanggungan” dan perusahaan dapat memotong gaji pekerja tersebut secara pro rata sesuai dengan jumlah ketidakhadirannya.
Lalu apa syarat-syarat untuk mengajukan cuti sakit?
  • Pekerja yang sakit selama 1 (satu) atau 2 (dua) hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan, pekerja yang bersangkutan harus memberitahukan atasannya.
  • Pekerja yang sakit lebih dari 2 (dua) hari sampai dengan 14 (empat belas) hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan bahwa pekerja yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter.
  • Pekerja yang menderita sakit lebih dari 14 (empat belas) hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan bahwa pekerja yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan. Cuti sakit dengan keterangan tersebut, diberikan waktu paling lama 1 (satu) tahun.
  • Pekerja yang tidak sembuh dari penyakitnya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada point 3, harus diuji kembali kesehatannya oleh dokter yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan. Apabila berdasarkan hasil pengujian kesehatan, pekerja yang bersangkutan belum sembuh dari penyakitnya, maka ia akan diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena sakit dan mendapat uang pesangon berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Bagaimana peraturan cuti sakit apabila pekerja mengalami kecelakaan karena menjalankan kewajiban pekerjaan?
Pekerja yang mengalami kecelakaan dalam dan oleh karena menjalankan tugas kewajiban pekerjaannya sehingga ia memerlukan perawatan berhak atas cuti sakit sampai sembuh dari penyakitnya, pekerja yang bersangkutan menerima akan menerima penghasilan penuh.
Bagaimana peraturan mengenai cuti bersalin/cuti melahirkan?
Informasi lebih lanjut mengenai cuti hamil, melahirkan dan masa setelah melahirkan dapat Anda baca di Hak Maternal
Apa saja persyaratan untuk mengajukan cuti besar?
  • Tidak semua perusahaan mengadakan cuti besar. Cuti besar hanya dilaksanakan di perusahaan – perusahaan tertentu.
  • Pekerja yang telah bekerja sekurang‐kurangnya 6 (enam) tahun secara terus menerus pada perusahaan yang sama berhak mendapatkan cuti besar yang lamanya 3 (tiga) bulan.
  • Pekerja yang menjalani cuti besar pada tahun ketujuh dan seterusnya tidak berhak lagi atas cuti tahunannya dalam tahun yang bersangkutan
  • Selama menjalankan hak istirahat panjang pekerja/buruh berhak atas upah penuh dan pada pelaksanaan istirahat tahun kedelapan pekerja/buruh diberikan kompensasi hak istirahat tahunan sebesar setengah bulan gaji
  • Untuk mendapatkan cuti besar, pekerja harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti
Apa yang dimaksud dengan cuti karena keperluan penting?
Pekerja berhalangan hadir/melakukan pekerjaannya dikarenakan suatu alasan penting. Dalam pasal 93 ayat 4 UU no.13/2003 tentang Tenaga Kerja disebutkan bahwa pekerja berhak atas cuti tidak masuk kerja karena halangan dan tetap dibayar penuh. Alasan/keperluan penting tersebut mencakup :
  • Pekerja menikah, dibayar untuk 3 (tiga) hari
  • Menikahkan anaknya, dibayar untuk 2 (dua) hari
  • Mengkhitankan anaknya, dibayar untuk 2 (dua) hari
  • Membaptiskan anaknya, dibayar untuk 2 (dua) hari
  • Istri melahirkan/mengalami keguguran kandungan, dibayar untuk 2 (dua) hari
  • Suami/istri, orang tua/mertua, anak atau menantu meninggal dunia, dibayar untuk 2 (dua) hari
  • Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia, dibayar untuk 1 (satu) hari.

Sumber:
Indonesia. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja.
Indonesia. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 51/MEN/2004 tentang Istirahat Panjang Pada Perusahaan Tertentu.
Indonesia. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil.

1 komentar:

  1. mohon pencerahannya, apabila karyawan sudah bekerja lebih dari 1 tahun dan mengajukan permohonan cuti tahun berjalan karena tidak ada lagi sisa cuti tahunan sebelumnya, apakah diperbolekan?

    BalasHapus